Deskan UMP 2025 Naik, Menaker: Harus Ada Kajian

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (BeritaNasional/Elvis).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Desakan penaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2026 sebesar 8,5-10,5% ditampung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan akan mengkaji permintaan tersebut. Ia menilai penaikan hingga 10,5%  terlalu cepat. 

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5%). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Melansir Antara, Yassierli juga mengatakan diperlukan pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan  besaran penaikan UMP tahun depan.

“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” terangnya. 

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5%- 10,5%.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis. 

Hal ini sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, penaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: