KPK Tetapkan 4 Prioritas Penanganan Perkara Korupsi Tahun 2025, Apa Saja?

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi selama 2025.
Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).
“Prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi ada empat selama tahun 2025 ini,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan sektor pertama soal tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pembangunan.
"Ada pembangunan soal jalan, pembangunan kantor pemerintah, kemudian proyek pembangunan penyaluran dana hibah di Provinsi Jawa Timur,” kata Setyo.
Selanjutnya, KPK menempatkan sektor keuangan sebagai prioritas kedua. Di antaranya kasus dugaan korupsi di LPEI, Taspen, dan lain-lain.
“Kemudian tindak pidana di sektor keuangan ini ada LPEI, kemudian ada PT Taspen kemudian kredit fiktif, pengadaan mesin EDC, pengadaan iklan di salah satu bank, kemudian juga dugaan korupsi pada pengadaan program sosialisasi dan CSR,” ucap Setyo.
Pada prioritas ketiga, KPK fokus pada sektor sumber daya alam. Di antarnya kasus dugaan gratifikasi ptoduksi natu bara, jual beli gas, dan pengadaan gas.
“Kemudian yang berikutnya adalah tindak pidana di sektor sumber daya alam, ini berkaitan dengan gratifikasi dalam produksi batu bara, kemudian suap terkait izin usaha pertambangan dan jual beli gas di PGN atau Perusahaan Gas Negara dan pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina,” tutur Setyo.
Sektor pelayanan publik menjadi prioritas keempat. Di antaranya, kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
“Berikutnya adalah tindak pidana korupsi, terkait pelayanan publik ini berkaitan dengan perhatian terhadap masyarakat, yaitu dugaan pemerasan tenaga kerja yang ada di Kementerian Tenaga Kerja kemudian digitalisasi SPBU di Pertamina dan di kuota haji,” tandasnya.
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 3 jam yang lalu