Pimpinan DPR Sebut Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Hitungan Kementerian Keuangan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan besaran Rp 50 juta untuk tunjangan perumahan anggota dewan berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Tunjangan perumahan itu diberikan kepada anggota DPR karena tidak lagi menempati rumah jabatan anggota (RJA).

"Memang kemarin itu hitungan dari Kemenkeu bahwa semenjak anggota DPR tidak mendapatkan rumah dinas di Kalibata, itu kemudian diberikan tunjangan perumahan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dasco menjelaskan, penghitungan besaran tunjangan perumahan adalah membandingkan dengan lembaga-lembaga lain di Jakarta.

"Salah satu pertimbangan nilai itu adalah juga dengan membandingkan dengan lembaga-lembaga lain yang ada di Jakarta," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan besaran tunjangan rumah anggota dewan Rp 50 juta setiap bulan sudah dikaji dengan baik. Yakni, mempertimbangkan biaya sewa rumah di Jakarta.

"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Politikus PDIP ini mengaku mendengar aspirasi masyarakat yang banyak mengkritisi tunjangan DPR tersebut. Ia berjanji akan melakukan evaluasi jika dianggap tunjangan tersebut berlebihan.

"Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut. Namun, hal ini sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun, apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: