Pemerintah Akan Atur PPIH Non Muslim di Embarkasi Haji

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:17 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. (Foto/Setneg)
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. (Foto/Setneg)

BeritaNasional.com - Pemerintah akan mengatur Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) non muslim dalam embarkasi. Kebijakan ini dijalankan di daerah dengan umat muslim minoritas.

"Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di mana lagi? Di Papua, misalnya itu kan, misalnya dokter apa sebagainya kan bisa saja non muslim jadi petugasnya," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto saat rapat Panja revisi UU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Petugas haji non muslim di tingkat embarkasi dinilai tidak masalah. PPIH yang akan berangkat ke Mekkah dipastikan muslim.

"PPIH itu terkait dengan syariah misalnya, dia harus ke Mekah dan sebagainya, kan disitu ada tanah haram kan? Kan nggak bisa kalau (tak) muslim gitu. Tapi kalau embarkasi kan nggak masalah gitu," jelas Bambang.

Kebijakan tersebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri. Jika tidak ada dalam revisi Undang-Undang Haji.

"Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel. Kalau ada plus minusnya, peraturan menteri lebih enak, gampang diubah. Tapi kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di undang-undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita," jelas Bambang.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: