DPR-Pemerintah Sepakat, Pembagian Kuota Haji Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:30 WIB
Para jemaah haji sedang wukuf di Padang Arafah. (Foto/Kemenag)
Para jemaah haji sedang wukuf di Padang Arafah. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - DPR RI dan Pemerintah menyepakati aturan pembagian haji reguler di kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri, bukan gubernur. Hal itu menjadi kesepakatan dalam rapat Panja revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Ketentuan itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari usulan pemerintah dalam perubahan Pasal 13 Ayat 3.

Pasal 13 berbunyi, (1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

a. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau

b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi VIII terkait aturan tersebut. Semua anggota dewan menyetujui usulan DIM tersebut.

"Ketok ya," ujar Singgih saat mengetuk palu pengesahan.

Pada aturan lama, gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji provinsi dalam kuota haji kabupaten/kota dengan pertimbangan, proporsi jumlah penduduk muslim dan atau jumlah daftar tunggu jamaah haji di setiap kabupaten/kota.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: