RUU Haji: DPR dan Pemerintah Sepakat Kepala BP Haji Jadi Menteri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Gedung DPR RI (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Gedung DPR RI (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Jabatan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji diangkat statusnya sebagai Menteri. Hal itu menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Awalnya, pemerintah membacakan isi daftar inventarisasi masalah (DIM) bahwa pemerintah mengusulkan perubahan kepala BP Haji menjadi menteri.

"Ada pak dari pemerintah pak, yang DIM 40 itu mengubah badan menjadi menteri Pak. Itu badan menjadi menteri, kepala badan menjadi menteri," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat Panja di Komisi VIII DPR, Jumat (22/8/2025).

Kemudian, Komisi VIII DPR RI mengetok palu persetujuan atas kesepakatan perubahan Kepala BP Haji menjadi Menteri.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan catatan agar setiap frasa terkait BP Haji diubah menjadi kementerian.

"Saya kira catatannya begini setiap frasa badan menjadi kementrian, supaya jangan bolak balik kita," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: