Komisi IX DPR Sesalkan Pemerasan Sertifikat K3, Dukung Langkah KPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer Menangis saat Usai Jadi Tersangka. (BeritaNasional/Bachtiar)
Wamenaker Immanuel Ebenezer Menangis saat Usai Jadi Tersangka. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai praktik pemerasan pengurus sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang menyeret Wakil Menteri Immanuel Ebenezer alias Noel mengganggu iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami menyesalkan terjadinya kasus ini. Dugaan adanya praktik pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan perizinan tentu sangat mengganggu iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tertekan," ujar Charles, Jumat (22/8/2025).

Ia berharap pengungkapan kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan ini menjadi peringatan kepada seluruh penyelenggara negara. Agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Untuk itu, Komisi IX mendukung penuh langkah KPK menegakkan hukum di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya," ujar Charles.

"Komisi IX mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," pungkas politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan 11 tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun salah satu tersangka yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Menurut Setyo, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para lantaran telah melakukan pelanggaran hukum.

“Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: