Eks Wamenaker Noel Sembunyikan 4 Ponsel di Plafon, KPK Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita empat ponsel Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai alat bukti tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat ponsel tersebut disembunyikan noel di atas plafon rumah yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ujar Budi dikutip Rabu (27/8/2025).
Budi mengatakan pihaknya akan menggali lebih dalam terkait alasan Noel menaruh ponsel-ponsel tersebut di atas plafon yang tersembunyi.
“Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphone-nya di plafon,” tuturnya.
“Ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan," imbuhnya.
Dengan adanya alat bukti baru, Budi mengatakan pihaknya akan membuka isi empat ponsel tersebut untuk menganalisa informasi yang ada di dalamnya.
"Termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” kata dia.
Dirinya meyakini alat bukti baru itu akan menjadi petunjuk guna mengungkap perkara tersebut. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard.
"Untuk status lebih detailnya nanti akan kami sampaikan terkait dengan kendaraan yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini,” ucapnya.
“Tentu nanti juga dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan, penyidik akan menanyakan terkait dengan asal-usul dari mobil yang disita hari ini," tandas Budi.
Dalam perkara ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini berlangsung sejak 2019.
KPK mengatakan modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3.
Dengan demikian, Noel Cs memperlambat hingga mempersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus meski persyaratan sudah lengkap.
Mereka ditersangkakan dengan pasal Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu