Ketua Komisi XIII DPR Soroti Kebingungan Royalti Lagu oleh LMK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (Beritanasional/Elvis)
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti praktik Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menarik royalti lagu. Menurut Willy, praktik LMK saat ini membingungkan.

Sebab dalam UU Hak Cipta yang berlaku memperbolehkan siapa saja membentuk LMK. Sehingga membuat kebingungan di masyarakat. Hal ini mengakibatkan munculnya kasus sejumlah rumah makan kecil dipungut royalti hanya karena memutar musik.

"Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan," ujar Willy, dikutip dari siaran pers, Rabu (27/8/2025).

Willy mengatakan, setelah pertemuan di DPR, penarikan royalti dipusat di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). DPR juga akan membahas revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

"Komisi XIII siap membahas, bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional," ujarnya.

DPR juga perdana menggelar rapat bersama musisi, komposer lagu dan pemangku kepentingan lainnya pada Rabu (27/8/2025) ini. Fokusnya membahas rencana revisi UU Hak Cipta.

"Kita tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah untuk kita lihat betul ini levelnya dimana," ujar Willy.

Rapat perdana ini akan fokus memetakan dahulu akar masalah dari isu royalti. Mulai dari masalah kelembagaan, administratif, atau fundamental.

"Kalau levelnya enggak sampai undang-undang, walaupun undang-undangnya kita bahas, ngapain kita ribet-ribet? Ini cuma sampai lapangan kok, ngapain sampai pintu gerbang," papar Willy.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: