Komisi XIII DPR Desak Polisi-Jaksa Aktif Lindungi Saksi dan Korban

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion meminta pelibatan aktif kepolisian dan kejaksaan dalam perlindungan saksi dan korban yang selama ini ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini untuk meningkatkan jaminan keamanan bagi saksi maupun korban.
"Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat," ujar Mafirion, Kamis (18/9/2025).
Ia menilai, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban yang masih lemah. Sebab hubungan antara LPSK dan penegak hukum hanya bersifat koordinatif.
"Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat. Ini tidak cukup," ujarnya.
Berdasarkan hasil studi banding ke beberapa negara, Mafirion menilai sistem perlindungan bisa lebih kuat jika kepolisian dan kejaksaan diwajibkan terlibat langsung.
"Di Hong Kong dan Korea, kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan, bukan hanya jika diminta. Model ini bisa kita adaptasi," ucapnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan memiliki peran aktif dalam perlindungan saksi dan korban.
"Hal ini akan memperkuat keberanian masyarakat memberi keterangan hukum sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Sejak berdiri pada 2008 hingga 2024, LPSK mencatat telah menerima 45.511 permohonan perlindungan dari saksi korban, pelapor, saksi pelaku, hingga ahli. Menurut Mafirion, angka tersebut menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat akan perlindungan yang efektif.
"Menjamin perlindungan berarti menjamin keamanan agar saksi berani bicara apa adanya tanpa khawatir ancaman atau tekanan. Dengan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan, perlindungan akan lebih nyata dan berkesinambungan," pungkasnya.
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 7 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu