Jangan Terlewat! Pendaftaran Program Magang Nasional Masih Buka Hingga 15 Oktober 2025

Oleh: Kiswondari
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:35 WIB
Pendaftaran Program Magang Nasional diperpanjang hingga 15 Oktober 2025 (foto/@kemnaker)
Pendaftaran Program Magang Nasional diperpanjang hingga 15 Oktober 2025 (foto/@kemnaker)

BeritaNasional.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang waktu pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2025 (Magang Nasional 2025) bagi para fresh graduate atau lulusan baru Diploma dan S1 hingga 15 Oktober 2025. Pendaftaran juga masih dibuka bagi perusahaan yang ingin bergabung. 

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan perpanjangan waktu hingga 15 Oktober diberikan sebagai respons atas tingginya antusiasme pendaftar program pemagangan.

“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” kata Sunardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Sunardi mengungkapkan, jadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dilaksanakan pada 1-14 Oktober 2025 dan dilanjutkan pendaftaran peserta pemagangan hingga 15 Oktober 2025.

Berikutnya, sambung dia, seleksi dan pengumuman peserta pemagangan 16-18 Oktober 2025. Terakhir, pelaksanaan pemagangan akan dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

“Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang,” terang Sunardi.

Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, pemagangan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan bagi lulusan baru dari perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja sekaligus mendukung perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor industri.

Diinformasikan juga oleh Sunardi bahwa tahap pertama program Magang Nasional 2025, Kemnaker menyediakan kuota awal untuk 20.000 fresh graduate.

Selama 6 bulan pemagangan, kata dia, peserta magang akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta setiap bulan, dan dibayarkan pemerintah melalui Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).

“Selain uang saku, peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), dan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh,” tutupnya. 

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: