Eks Penyidik KPK Nilai Ucapan Noel Bentuk Kekecewaan atas Tuntutan 5 Tahun
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai pernyataan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai ekspresi kekecewaan pribadi atas ancaman hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Hal itu disampaikan Yudi menanggapi pernyataan Noel yang menyebut “mending korupsi sebanyak-banyaknya” serta membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain.
“Ya saya pikir itu hal yang biasa dan bisa jadi merupakan bentuk kekecewaan dari harapan Noel bahwa seharusnya tuntutannya tidak begitu tinggi,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, wajar apabila seorang terdakwa membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan pihak lain dalam perkara yang sama.
“Karena bisa jadi dia berharap tuntutannya 1 atau 2 tahun, dan membandingkan memang hal yang biasa,” tuturnya.
“Mulai membandingkan penerimaan, perbuatan, termasuk posisi ataupun jabatan dalam kasus korupsi. Apalagi ini kan semuanya dalam satu rangkaian kasus yang sama,” jelasnya.
Yudi menegaskan KPK tentu sudah memiliki dasar kuat sebelum menetapkan tuntutan terhadap Noel.
“Tapi saya pikir KPK pasti sudah mempunyai pertimbangan yang cukup antara jaksa penuntut umum dengan pimpinan KPK sehingga kemudian keluar tuntutan 5 tahun,” ujarnya.
Ia menilai ucapan Noel juga dipengaruhi keyakinannya bahwa ia bersikap kooperatif.
“Ini sebenarnya bentuk kekecewaan saja, apalagi dia merasa sudah kooperatif terkait pengembalian Rp3 miliar,” kata Yudi.
Namun demikian, Yudi menekankan bahwa tuntutan terhadap setiap terdakwa telah melalui penilaian komprehensif.
“Jadi 5 tahun itu pasti ada pertimbangan, termasuk 6 tahun kepada terdakwa lain. Pasti sudah ada pembahasan faktor yang memberatkan dan meringankan sehingga keluar tuntutan masing-masing,” tutup Yudi.
Sebelumnya, Noel mengaku menyesal hanya korupsi Rp3 miliar karena mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Menurutnya, lebih baik korupsi lebih banyak karena hanya mendapat selisih 1 tahun hukuman.
“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.
Ia juga menyoroti tuntutan tujuh tahun terhadap Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
“Kasihan juga tuh Pak Hery, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti cara berpikirnya,” ujarnya.
Noel menyampaikan bahwa ia sedang menyiapkan pleidoi pribadi. Ia berencana memaparkan kebijakan-kebijakan yang menurutnya pro-rakyat, termasuk isu penahanan ijazah dan praktik outsourcing.
“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka. Apalagi sekian banyak,” kata Noel.
“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lalu saya juga mengikuti arah perintah Presiden. Kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.
Jaksa menyebut Noel memenuhi unsur pasal dalam UU Tipikor yang didakwakan kepadanya, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 12B juncto Pasal 18, serta pasal-pasal lain yang menjadi dasar tuntutan.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu






