RUU Haji: Usia Minimal Daftar Haji Diusulkan Jadi 9 Tahun

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Jemaah Haji Indonesia. (Foto/Kemenag)
Jemaah Haji Indonesia. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Batas usia mendaftar haji diusulkan dikurangi dalam perubahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Rapat Panja, diusulkan syarat daftar haji minimal usia 9 tahun. Dari sebelumnya syarat minimal 12 tahun untuk mendaftar dan 18 tahun untuk dianggap mampu berangkat secara mandiri.

"Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Perubahan batas usia pendaftaran haji mempertimbangkan daftar tunggu jamaah. Antrean jamaah haji di Indonesia saat ini masih menumpuk cukup banyak.

"Dengan undang-undang yang sudah ada itu kan 18 tahun, 18 tahun itu kalau mendaftar ditambah dengan daftar tunggu di Sulawesi selama 49 tahun. Jadi umur berapa, 18 ditambah 49 jadi berapa, 67 tahun," kata Marwan.

Usulan pendaftaran minimal 9 tahun memakai prinsip syariat muslim sudah akil balig. Maka itu akan ditegaskan dalam draf bahwa calon jamaah haji yang sudah akil balig boleh mendaftar.

Perubahan syarat minimal usia pendaftar calon jamaah haji menyesuaikan aturan di Arab Saudi. Sebab akan diberlakukan batasan usia jamaah.

"Sementara Saudi akan membuat kemungkinan akan mencoba membatasi umur," kata Marwan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: