Anggota DPR Keberatan jika Eks Wamenaker Noel Dapat Amnesti

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra keberatan apabila eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer diberikan amnesti. Menurut Tandra, pelaku kasus korupsi tidak sepatutnya diberikan amnesti.

"Saya pribadi keberatan kalau amnesti itu diberikan. Karena amnesty itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain, kecuali korupsi perbuatan crime against humanity kejahatan kemanusiaan Human trafficking, judi, narkoba itu saya keberatan diberikan amnesti," kata Tandra kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

"Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya," sambungnya.

Ia menilai kalau sampai Noel diberikan amnesti maka akan melukai hati rakyat.

Menurut Tandra, Noel meminta amnesti sama saja mengakui kalau dia bersalah. Padahal, persidangan saja belum mulai. Karena itu, permintaan amnesti itu terlalu jauh.

"Kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni? Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman itu mengatakan begini, tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan," ujarnya.

"Betul ga? Nah, jadi kalau amnesty menurut saya masih terlalu jauh. Itu pertama, amnesty itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah," tegasnya.

Politikus Golkar ini mendorong Noel untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya. Sebagai bentuk itikad baik.

"Nah kami mendorong Pak Noel itu buka Sejelas-jelasnya buka membuka ini semua Itu menandakan itikad baik beliau untuk membantu presiden, membantu seluruh rakyat Indonesia membantu kita semua bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi," tegas Tandra.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menyusul ditetapkannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, kalau Noel bersama 10 tersangka lainnya telah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK perihal dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel memakai rompi oranye sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: