Apa Itu K3? Begini Penjelasan Lengkapnya

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi penerapan K3 (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Ilustrasi penerapan K3 (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Istilah K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja kembali ramai diperbincangkan publik usai mencuat kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret nama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

Diketahui kalau Noel bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai atas kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebab, diketahui jika tarif seharusnya pengurusan K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000. 

Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih. Padahal biaya sebesar Rp6.000.000,- tersebut dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh.

Lalu Apa Itu K3?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, K3 merupakan serangkaian upaya yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan RI menjelaskan, K3 mencakup perlindungan pekerja dari potensi bahaya, kecelakaan, dan penyakit akibat kerja. Program K3 juga menjadi standar penting bagi perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta produktif.

Penerapan K3 diwujudkan melalui berbagai instrumen, seperti sertifikasi kompetensi K3, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, penyediaan alat pelindung diri (APD), hingga pembentukan sistem manajemen K3 (SMK3) di perusahaan.

Selain menjaga keselamatan, K3 juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pekerja. Pasalnya, lingkungan kerja yang sehat dan aman terbukti bisa menekan angka kecelakaan kerja serta menurunkan risiko penyakit akibat kerja.

Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan standar K3 sesuai peraturan perundangan. Sertifikat K3 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi bukti kepatuhan sekaligus instrumen hukum agar hak-hak pekerja terkait keselamatan dan kesehatan tetap terlindungi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: