DPD Setuju RUU Haji Dikebut: Kita Kejar Waktu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Jemaah haji tengah melempar jumrah. (Foto/Kemenag)
Jemaah haji tengah melempar jumrah. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus menyampaikan dukungan kepada Komisi VIII DPR RI agar segera menyelesaikan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. DPD mendukung UU Haji yang saat ini untuk diperbaiki.

Menurut Dailami, tidak ada masalah revisi UU Haji dikebut karena mengejar batas waktu dari pemerintah Arab Saudi.

"Karena memang kita mengejar waktu juga. Dari pemerintah Saudi ini ada deadline, hari ini itu kita harus memberikan keputusan berkaitan dengan tempat. Jadi memang kenapa undang-undang ini jadi cepat begitu ya, harus diputuskan segera. Karena memang kita berpacu dengan waktu dan juga harus ada perbaikan-perbaikan ke depannya," ujarnya setelah rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

DPD pun sejalan dengan pembahasan yang sudah dilakukan DPR dan pemerintah. DPD mendukung dibentuk Kementerian Haji yang khusus untuk mengurus penyelenggaraan haji. Seperti yang sudah disepakati dalam rapat Panja.

"Berkaitan dengan kelembagaan juga, di mana nanti kami mengusulkan agar ini menjadi Kementerian Haji. Supaya kita selevel dengan kementerian yang ada di Saudi Arabia seperti itu," ujar Dailami.

Selain itu, DPD RI juga meminta ada perbaikan layanan untuk jamaah di Saudi. Seperti masalah transportasi sampai konsumsi. Juga masalah pelunasan biaya haji.

"Bagaimana pelunasan-pelunasan dari BPIH itu juga jangan terlalu mepet, tapi minimal 6 bulan sebelumnya agar pemerintah bisa menyiapkan waktu dan juga hal-hal yang terbaik," kata Dailami.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, RUU Haji ditargetkan bakal disahkan pada Rapat Paripurna 26 Agustus mendatang. Komisi VIII mengebut pembahasan RUU Haji karena persiapan sudah dimulai dan pemerintah sudah membayar uang muka kepada Arab Saudi.

"Untuk itu undang-undang ini dibutuhkan segera untuk selesai, komitmen panja dan Komisi VIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2," katanya saat rapat dengan DPD RI.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: