KPK Janji Usut Kasus Pemerasan Pengususan Sertifikat K3 Hingga era Ida Fauziyah

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 24 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengusut aliran dana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih dalam.

Saat ditanya apakah KPK akan mendalami hal itu kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga Ida Fauziyah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengiyakan.

“Tentunya kami sedang mendalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip, Minggu (24/8/2025).

Ia mengamini soal pengusutan hingga ke era menteri sebelumnya perlu dilakukan karena kasus diduga terjadi sejak 2019 hingga 2025.

Meski demikian, Asep mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi hal tersebut kepada para tersangka yang sbeelumnya sudah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terlebih dahulu.

“Ini kan baru satu hari ini nih kami baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan, kemudian kami tentu akan kembangkan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel) beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka usai pemeriksaan pasca terjaring OTT pada Rabu (20/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini berlangsung sejak 2019.

"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," ujar Setyo.

KPK mengatakan modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3.

Dengan demikian, Noel Cs memperlambat hingga mempersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus meski persyaratan sudah lengkap.

Mereka ditersangkakan dengan pasal Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPsinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: