Eks Penyidik KPK: Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 Merusak Iklim Usaha dan Membahayakan Nyawa

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 24 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Tersangka pemerasan K3 mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Beritanasional/Oke Atmaja)
Tersangka pemerasan K3 mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 sebagai penyakit akut yang merusak iklim usaha.

Sebagai infromasi, kasus tersebut menjerat eks Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 10 tersangka lainnya.

Menurut Praswad, kasus itu bukan hal baru dalam praktik korupsi di Indonesia dan acap kali terjadi di dunia industri.

“Praktik ini merupakan penyakit akut yang merusak iklim usaha dan membebani dunia industri,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Minggu (24/8/2025).

Ia merasa miris dengan kasus tersebut karena K3 adalah bukti formal seseorang memiliki kompetensi di bidang keselamatan kerja.

“Jadi seakan berkompromi terhadap standar keselamatan melalui sertifikasi yang tidak legit hingga membahayakan nyawa pekerja,” ucapnya.

Dia juga mengatakan kasus tersebut menunjukkan praktik percaloan dan pemerasan justru terjadi di level yang sangat tinggi, yaitu di jajaran pimpinan kementerian.

Padahal kementerian dan lembaga seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak dan keselamatan pekerja.

“Jadi sangat memprihatinkan karena kasus ini juga menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang yang sistematis dari Noel,” ucapnya.

Praswad mengatakan banyak modus berkedok biaya percepatan atau konsultasi yang dipaksakan kepada pekerja dari Kemnaker.

“Di mana perusahaan merasa tidak memiliki pilihan lain jika ingin urusannya lancar. Akibatnya, biaya-biaya illegal ini pada akhirnya menjadi beban yang harus ditanggung pengusaha,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka usai pemeriksaan pasca terjaring OTT pada Rabu (20/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini berlangsung sejak 2019.

"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," ujar Setyo.

KPK mengatakan modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3.

Dengan demikian, Noel Cs memerlambat hingga memersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus meski persyaratan sudah lengkap.

Mereka ditersangkakan dengan pasal Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: