FLPP Bantu MBR Miliki Rumah

BeritaNasional.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi salah satu program andalan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah subsidi sebagai rumah pertamanya.
"Saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan dukungan ekosistem perumahan untuk Program 3 Juta Rumah. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kuota FLPP terbesar sebanyak 350.000 tahun ini dan memberikan insentif bagi rakyat berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis dan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah MBR," ujar Maruarar Sirait.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, Program FLPP merupakan terobosan kebijakan pemerintah di bidang perumahan guna meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap kredit pembiayaan perumahan.
Ia mengatakan, sektor perumahan memegang peranan yang sangat penting terhadap perkembangan sosial dan ekonomi di suatu negara, karena sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang mempunyai efek pengganda sangat besar terhadap sektor-sektor lainnya.
Dana FLPP untuk pembiayaan KPR FLPP telah dialokasikan sejak tahun 2010 dengan total dana kelolaan dari APBN sampai dengan Semester I tahun 2025 sebesar Rp135 triliun. Dana FLPP dikelola Badan Layanan Umum atau BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) untuk periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2021.
Selanujutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dan PPDPP kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dana FLPP mulai dialihkan serta dikelola oleh BP Tapera pada tahun 2022.
Dalam RAPBN 2026, anggaran Subsidi Bunga Kredit (SBK) Perumahan direncanakan sebesar Rp4,40 triliun dan anggaran Subsidi Bunga Uang Muka (SBUM) Perumahan direncanakan sebesar Rp1,15 triliun. SBK dan SBUM adalah subsidi yang diberikan untuk membantu MBR memperoleh rumah bersubsidi dengan harga terjangkau.
SBUM diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah bagi MBR. MBR yang menjadi penerima FLPP, maka otomatis akan menerima SBUMN. SBK merupakan subsidi untuk membantu MBR dalam membayar sebagian bunga kredit untuk pemilikan rumah subsidi.
Pada tahun anggaran 2026, anggaran SBK Perumahan digunakan untuk pembayaran KPR subsidi atas akad kredit yang telah diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya (2015-2020), sedangkan SBUM Perumahan tetap menjadi komplemen KPR dari FLPP kepada MBR yang diberikan sebesar Rp4 juta/unit rumah untuk wilayah non-
Papua dan Rp10 juta/unit rumah untuk wilayah Papua.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu