Pimpinan DPR Bantah Take Home Pay Anggota Dewan Sampai Rp 100 Juta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah informasi bahwa anggota dewan mendapatkan gaji bersih setiap bulan Rp 100 juta. Besaran tersebut hanya jika digabungkan dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta. 

"Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan yang tadi sudah saya sampaikan. Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, tunjangan perumahan itu diberi karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah dinas.

"Ya jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat, bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan oktober 2024 itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah," ujar Dasco.

Tunjangan perumahan itu hanya diberikan dalam jangka waktu satu tahun sejak Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setelah jangka waktu tersebut, anggota dewan tidak akan lagi mendapatkan tunjangan perumahan.

"Bahwa anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," kata Dasco.

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," tegasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: