KSP: Rencana Kenaikan Gaji ASN Masih Belum Bisa Dipastikan

BeritaNasional.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini belum bisa dipastikan.
Rencana tersebut memang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025, namun implementasinya masih bergantung pada kondisi keuangan negara.
"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpes 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," kata Qodari di Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” imbuh dia.
Qodari menambahkan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji ASN antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Kementerian Keuangan. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap kajian.
“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji ASN itu baru tahun lalu, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” jelasnya.
Qodari memaparkan, kebutuhan anggaran gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN saat ini mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika pemerintah kembali menaikkan gaji sebesar 8 persen, sama seperti tahun 2024, maka dibutuhkan tambahan anggaran sedikitnya Rp14,24 triliun.
“Intinya, diperlukan perhitungan keuangan yang lebih baik dan kondisi fiskal yang memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ini,” pungkas Qodari.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu