Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional Asal Hungaria Jadi DPO Kasus Korupsi Satelit Kemhan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Gabor Kuti Szilard (GK), warga negara Hungaria sekaligus CEO Navayo International AG, sebagai buronan. Gabor Kuti Szilard ditetapkan sebagai tersangka setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Sebagai tersangka, GK yang pernah meneken kontrak dengan Jenderal Bintang Tiga Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi bersama perantara Anthony Thomas Van Der Hayden diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Benar, sudah dinyatakan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025).
Anang menjelaskan alasan GK ditetapkan DPO karena tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit di Kemhan.
Alhasil, dia yang sebelumnya menjadi saksi ditetapkan tersangka sekaligus buronan kejaksaan.
“Yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan baik sebagai saksi dan tersangka," katanya.
Adapun, dalam kasus ini, GK diduga terlibat proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) yang membuat negara merugi hingga kurang lebih Rp 300 miliar.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara koneksitas ini. Mereka adalah Laksda TNI (Purn) Leonardi (L) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan perantara proyek satelit Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).
Adapun, para tersangka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu