KPK Masih Akan Periksa Istri Tersangka Pemerasan Kemnaker

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Para tersangka pemerasan setifikasi K3 Kemnaker berjalan menuju penjara KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Para tersangka pemerasan setifikasi K3 Kemnaker berjalan menuju penjara KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Istri salah satu tersangka praktik pemerasan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wanita tersebut merupakan karyawan KPK dan menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan dalam aturan ASN. 

"Jadi terhadap pihak istri selanjutnya akan tetap dilakukan pemeriksaan pada aspek disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam ASN dan juga tentunya akan diperiksa terkait dengan aspek kode etik di KPK," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025). 

Pemeriksaan terhadap istri tersangka Miki Mahfud ini tidak hanya sebatas itu, ia juga harus menjalani pemeriksaan di Inspektorat tentang kedisiplinan pegawai. 

"Jadi selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan perilaku pegawai itu mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, KPK juga memastikan bahwa setiap sikap perbuatan dari insan komisi juga sesuai dengan kode etik KPK," tegasnya.

Langkah ini untuk memastikan setiap pekerjaan KPK dilakukan secara profesional. 

"Dan ini juga menjadi bagian dari transparansi KPK, kami tidak menutup, kami menyampaikan informasinya sesuai dengan faktanya" 

Tersangka Miki Mahfud berperan sebagai bagian dari PJK3 Kemnaker. Dalam konstruksi perkara, Kementerian Ketenagakerjaan dan PJK3 berperan sama sebagai pihak yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan, pengusaha ataupun kepada para pekerja, para buruh yang sedang mengurus sertifikasi K3. 

"Dalam pengurusan sertifikasi K3 itu diduga jumlah yang harus dibayarkan jauh melebihi dari tarif PNBP-nya. Dari tarif PNBP sekitar 275, itu kan beragam ya, sertifikasinya kan macam-macam, yaitu sekitar di angka 200  sampai 300 (ribu) itu ada beberapa, beberapa tarif PNBP resminya," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: