KPK Buka Peluang Panggil Agen TKA terkait Pemerasan di Kemnaker

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kasus dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan itu berkaitan dengan penggeledahan yang sudah dilakukan tim penyidik dalam kasus ini.
"Kita lihat nanti kebutuhannya seperti apa dan tentu dari hasil pendalaman, analisis dari dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (4/6/2025).
Saat ditanya jumlah agen TKA yang diduga terlibat dalam perkara ini, Budi mengatakan semua barang bukti hasil penggeledahan masih didalami dari pemeriksaan saksi.
"Dalam pengledahan tersebut tidak hanya ditemukan dokumen terkait yang memberikan petunjuk, tapi juga ada dokumen aliran uang, begitu ya," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan perhitungan sementara pemerasan yang dilakukan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) menyentuh Rp53 miliar.
“Perhitungan sementara uang hasil tindak pemerasan sejak 2019 ini sekitar Rp53 miliar. Nominal pemerasannya beragam, masih terus didalami,” kata dia.
Budi mengatakan KPK masih mendalami para agen TKA yang diduga terlibat tersebut. Di antaranya agen asal negara para TKA yang terlibat.
“Terkait asal TKA tidak spesifik dari negara tertentu saja. Kemudian, sektornya beragam tidak spesifik pada sektor tertentu saja. Masih terus ditelusuri dan didalami dari para saksi,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 13 kendaraan mewah yang merupakan barang bukti dalam kasus tersebut dan sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang Jakarta.
Beberapa kendaraan tersebut di antaranta, BMW Type Z3 Merah, BMW Type 320i Putih, Honda Civic Abu-abu, Wuling Air ev Pink, Wuling Air ev Putih, Honda Brio Merah, dan Honda HR-V Hitam.
Kemudian, Mitsubishi Xpander Hitam, Toyota Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam, Honda WR-V Abu-abu, dan dua sepeda motor yakni, Vespa Primavera Biru serta Honda ADV Putih.
Penyidik sambungnya, sudah menetapkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Sayangnya Budi belum bisa membeberkan identitas para tersangka yang terjerat dalam pusara praktik korupsi ini.
"Saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka"
Dalam perkara ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ditjen Binapenta PKK melakukan pemerasan terhadap TKA.
"Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep.
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor atas perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu