Soal Kendaraan Over Dimension dan Over Loading, Menko AHY: Sudah Saatnya Bertindak Tegas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Juni 2025 | 11:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto/Doc.kemenkoinfra)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto/Doc.kemenkoinfra)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa pemerintah mendukung upaya Korlantas Polri dalam mengatasi masalah kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).

Dukungan tersebut disampaikan AHY setelah menerima audiensi Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam rangka membahas penanganan kendaraan over dimension dan over loading yang dinilai sudah saatnya diatasi.

“Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terus-menerus terjadi,” kata AHY dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/5/2025).

Menurutnya, masalah ini telah berlangsung lama dan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya penanganan tidak boleh hanya berhenti pada sopir di lapangan, tetapi harus mencakup pemilik kendaraan, pemilik barang, hingga industri karoseri.

“Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” tegas AHY.

Lebih lanjut, AHY menyatakan bahwa penyelesaian masalah kendaraan over dimension dan over loading merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan keamanan publik.

“Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Agus menyambut baik dukungan Menko AHY dalam menangani permasalahan ini, melalui sejumlah langkah konkret, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan.

“Kendaraan over dimension dan over loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah persoalan serius yang berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat,” jelas Agus.

Beberapa langkah konkret yang telah dan akan dilakukan pemerintah antara lain:

  • Peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan over dimension dan over loading di jalan raya melalui kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
  • Revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.
  • Digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang sah. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada pelaku usaha logistik mengenai dampak negatif kendaraan over dimension dan over loading terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.

“Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan sering kali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” imbuh Agus.

“Kendaraan over dimension dan over loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius yang berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: