Eks Penyidik Minta KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Agar Status Hukumnya Jelas

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta lembaga antirasuah segera memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dorongan itu dilakukan agar KPK bisa segera memperterang kasus dugaan korupsi markup iklan di BJB.
“KPK harus segera panggil Ridwan Kamil. Sudah tidak bisa beralasan lagi,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Jumat (5/9/2025).
Ia juga meminta KPK segera menentukan status hukum Ridwan Kamil. Sebab Anak Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie sudah mengaku menjual mobil kepada kader Partai Golkar itu.
Di sisi lain, Yudi juga mengingatkan soal KPK yang sudah mengaku mendalami ilham terkait pembelian mobil yang diduga menggunakan uang korupsi.
“Itu kan sudah terang yang dikatakan KPK. Jadi sekarang harusnya KPK segera melakukan gelar perkara agar status hukumnya Ridwan Kamil jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Ilham dilakukan untuk menelusuri transaksi penjualan mobil klasik Mercedes Benz Pagoda 280 SL.
KPK, kata Budi, menduga aset milik keluarga Habibie itu dibeli Ridwan Kamil menggunakan uang hasil korupsi iklan BJB.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ilham Habibie sebagai saksi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” ujar Budi.
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi dalam pembelian mobil tersebut.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami penjualan aset miliknya kepada saudara RK, yang diduga pembeliannya berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” tuturnya.
Budi menegaskan mobil klasik tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan guna memperkuat proses pembuktian kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
“Atas aset dimaksud, penyidik juga telah melakukan penyitaan guna proses pembuktian,” kata dia.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Ilham menjadi bagian dari langkah untuk mengungkap alur dana korupsi.
“Keterangan saksi dibutuhkan agar penyidik dapat menelusuri aliran dana secara jelas,” tandasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu