Tak Profesional saat Bertugas Jadi Alasan Kompol Cosmas Dipecat dari Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 September 2025 | 22:01 WIB
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae saat sidang etik. (Foto/Istimewa)
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae saat sidang etik. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menyatakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korp Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae tidak profesional saat bertugas menangani aksi unjuk rasa.

Pertimbangan ini menjadi alasan dari pelanggaran etik berat Kompol Cosmas yang berujung sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers pada Rabu (3/9/2025).

Trunoyudo mengatakan, akibat dari ketidakprofesionalan Cosmas dalam bertugas, Affan yang saat itu berada di kerumunan massa dilindas mobil rantis baracuda Brimob. 

"Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama Saudara Affan Kurniawan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, Kompol Cosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KEPP pada Rabu (3/9/2025).

Adapun, hukuman pemecatan diikuti juga sanksi administratif penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 agustus sampai 3 September 2025 di ruang Patsus Div Propam Polri.

Dalam kasus ini, telah ada tujuh anggota brimob yang terancam sanksi etik, imbas tragedi Affan Ojol yang meninggal setelah dilindas rantis berisi ketujuh Brimob tersebut.

Mereka adalah Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) yang telah dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat.

Kemudian, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David disanksi melanggar etik sedang dengan posisi duduk di kursi penumpang belakang.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: