DPR Bakal Petakan Masalah Royalti sebelum Masuk Pembahasan Revisi UU Hak Cipta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:17 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (Beritanasional/Elvis)
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - DPR akan memulai pemetaan masalah royalti lagu. DPR mulai menggelar rapat bersama musisi, komposer, dan pemangku kepentingan lain pada Rabu (27/8/2025). DPR bersama sejumlah pemangku kepentingan di bidang musik akan merumuskan revisi UU Hak Cipta.

"Rencana besok kita tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah untuk kita lihat betul ini levelnya di mana," ungkap Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Rapat besok tidak langsung masuk pembahasan revisi UU Hak Cipta, tetapi bakal fokus memetakan dahulu akar masalah dari isu royalti. Mulai masalah kelembagaan, administratif, hingga fundamental.

"Kalau levelnya enggak sampai undang-undang, walaupun undang-undangnya kita bahas, ngapain kita ribet-ribet? Ini cuma sampai lapangan kok, ngapain sampai pintu gerbang," papar Willy.

Revisi UU Hak Cipta saat ini sudah berada di Prolegnas Prioritas DPR. Rapat dengan pemangku kepentingan ini bakal mengambil masukan penting untuk perubahan UU Hak Cipta.

"Ini justru menjadi milestone penting bagi UU Hak Cipta. Karena ini kekisruhan, keributan di musik ini bisa kita jadikan pembelajaran untuk hal-hal dan sektor yang lain," jelas Willy.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: