Diskon dan Penghapusan Denda PBB Kota Depok Berakhir 31 Agustus, Buruan Bayar!

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:57 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pajak. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pemkot Depok mengingatkan para Wajib Pajak (WP) untuk segera memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Tanggal tersebut juga menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Anak Agung Kompiang Supriyanto menjelaskan bahwa program ini awalnya direncanakan selesai pada 30 Juni lalu, namun diperpanjang karena tingginya antusiasme warga.

"Program ini diperpanjang dua bulan karena antusiasme masyarakat sangat tinggi," ungkap Agung melalui siaran persnya pada Rabu (27/8/2025).

Berbagai skema diskon ditawarkan, termasuk:

Penghapusan denda 100% untuk semua tahun pajak.

Pengurangan pokok 100% untuk tahun pajak 1994-2011 (dengan syarat).

Pengurangan pokok hingga 50% untuk tahun pajak 2012-2024, dengan persentase yang bervariasi.

Pengurangan pokok 5% untuk tahun pajak 2025 (dengan syarat tidak ada tunggakan).

Pengurangan pokok 100% untuk PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta, khusus tahun pajak 2025.

"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 08111022274. Segera manfaatkan pengurangan maksimal sebelum periode program berakhir,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: