Pertamina Rencanakan Ekspor Avtur dari Minyak Jelantah

BeritaNasional.com - PT Pertamina (Persero) berencana mengekspor Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau avtur ramah lingkungan berbahan baku minyak jelantah.
“Kami akan komunikasikan (rencana ekspor) nanti, untuk bisa menjajaki ekspor. Kalau sudah melihat hasil daripada SAF kita, pasti negara lain akan melirik (SAF) kita,” ujar Komisaris Utama dan Independen Pertamina Mochammad Iriawan dalam acara Jejak Keberlanjutan Series di Kilang Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam penjelasan itu ia belum merinci negara yang akan menjadi sasaran ekspor dari avtur berbahan minyak goreng bekas itu.
Namun ia berpesan agar harga avtur berbahan baku minyak jelantah dapat bersaing dengan harga avtur lainnya di kawasan Asia Tenggara.
“Tentunya harganya nanti harus bersaing dengan produk-produk yang lainnya. Yang jelas, di ASEAN ini kita yang pertama (mengolah minyak jelantah jadi avtur),” kata Iwan, Rabu (27/8/2025).
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyampaikan bahwa hal-hal terkait penggunaan avtur berbahan minyak jelantah akan menyesuaikan kapasitas produksi.
Saat ini, avtur dari minyak jelantah tersebut hanya diproduksi di Kilang Cilacap Jawa Tengah. Kapasitas produksi avtur dari minyak jelantah sebesar 8.700 barel per hari.
“Jadi targetnya tentu selain untuk maskapai kami (Pelita), kami juga targetkan untuk ekspor,” ujar Fadjar.
Fadjar juga menyampaikan penggunaan avtur dari minyak jelantah nantinya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar penerbangan internasional, sebab mengikuti standar yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, selain dipilih berdasarkan kesiapan teknis, Kilang Cilacap juga dipilih karena berlokasi dekat dengan bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara Ngurah Rai di Bali. (Antara)
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu