Wacana Elpiji 3 Kilogram Dibeli Wajib Pakai NIK, Ketua DPR Ingatkan Harus Dirancang dengan Matang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Pertamina dukung elpiji satu harga (Beritanasional/Oke Atmadja)
Pertamina dukung elpiji satu harga (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com -  Ketua DPR RI Puan Maharani menilai wacana kebijakan pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dirancang dengan pendekatan matang dan berpihak kepada masyarakat. Ia mendukung agar subsidi tersebut disalurkan tepat sasaran.

"Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 kilogram, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari," ujar Puan dikutip dari keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Prinsip subsidi energi disebutnya tidak boleh berhenti pada rancangan kebijakan, tapi  harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

"DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil," ujarnya.

Politikus PDIP ini menekankan pentingnya sosialisasi masif dan edukasi kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Ia mengingatkan pada faktanya LPG 3 kilogram masih digunakan oleh kelompok yang tidak berhak.

"Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat," terangnya. 

"Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi," sambungnya.

Puan juga menyoroti kesiapan infrastruktur data dan pelaksanaan teknis di lapangan, seperti integrasi sistem distribusi dengan basis DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dan kepemilikan e-KTP oleh masyarakat yang berhak.

"Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif," ujarnya.

DPR RI akan terus mendorong kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun langkah implementasi yang tidak memberatkan masyarakat. Pun berharap sosialisasi yang baik dan penyesuaian transisi secara bertahap mampu membangun pemahaman serta penerimaan masyarakat secara luas.

"Pada akhirnya, semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil," tutupnya. 

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memulai kebijakan penggunaan NIK KTP bagi masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kilogram. Kebijakan tersebut direncanakan bakal berlaku pada tahun 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian LPG 3 kilogram atau LPG subsidi dengan menggunakan NIK KTP.

Pada dasarnya, pembelian LPG 3 kilogram dengan NIK KTP dilakukan Kementerian ESDM untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. Gas melon ini memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: