Pengusaha Tanggapi Tuntutan Buruh soal Kenaikan Upah

BeritaNasional.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah hingga 10 persen, dan menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah harus berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan, penetapan kenaikan upah minimum memiliki mekanisme yang jelas juga mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula," ujarnya di Jakarta.
Sanny menambahkan kenaikan upah tidak bisa disamaratakan di seluruh sektor industri.
Menurut dia, ada industri yang sedang dalam kondisi baik, tetapi banyak juga yang kesulitan dan berjuang untuk bertahan.
Oleh karena itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap sektor.
Meskipun demikian, Sanny menyatakan bahwa penyesuaian upah akan selalu dilakukan setiap tahun. Namun, besaran persentasenya akan sangat bergantung pada hasil perhitungan dari formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai serikat pekerja di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis tidak hanya menuntut kenaikan upah.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing), menolak upah murah, membentuk satuan tugas (satgas) PHK, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, dan memberantas korupsi.
Dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara spesifik meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5-10,5 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan perhitungan kenaikan 8,5 persen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu