Menko Polkam Pastikan Proses Hukum terhadap Polisi Penabrak Ojol Berjalan Transparan

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan turut mengucapkan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan (22) ojek online (ojol) yang terlindas mobil rantis baracuda Brimob, Kamis (28/8/2025) kemarin malam.
“Pemerintah menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa tadi malam,” kata pria yang akrab disapa BG dalam keteranganya, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, BG menegaskan pemerintah telah menginvestigasi insiden tersebut dari aksi hingga tragedi meninggalnya Affan. Dengan memastikan seluruhnya berjalan transparan.
“Pemerintah akan menginvestigasi insiden tersebut dan memastikan prosesnya transparan,” ujarnya.
Disisi lain, BG mengingatkan agar massa aksi yang turun ke lapangan agar tidak melakukan aksi anarkis dan aparat keamanan melakukan tindakan lebih persuasif selama mengawal aksi.
“Terima kasih kepada peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu aktivitasnya,” jelasnya.
“Aparat di lapangan agar lebih persuasif dan lebih humanis dalam mengamankan warga yang menyampaikan aspirasinya,” tambah BG.
Adapun, Affan meninggal dunia setelah mobil rantis yang berisi tujuh polisi yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D melanjutkan menerobos kerumunan massa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Akibat luka yang dialami, Affan pun meninggal dunia setelah dibawa ke RSCM, dan dikebumikan di TPU Karet Bivak. Kematian Affan turut menyita perhatian, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo turut mengucap duka mendalam.
Sementara untuk proses hukum terhadap tujuh polisi yang merupakan anggota satuan brimob saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan langsung ditangani Divpropam Mabes Polri.
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu