Presiden Prabowo Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi Korban Kerusuhan

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada personel kepolisian yang menjadi korban dalam kerusuhan saat demonstrasi.
Hal ini disampaikan Prabowo usai menjenguk para korban di RS Polri, Jakarta Timur, pada Senin (1/9/2025).
“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa,” kata Prabowo kepada wartawan.
Ia menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para aparat yang menjalankan tugas dalam situasi sulit.
“Karena mereka bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anarkis-anarkis. Kalau demonstran murni yang baik, justru oleh aparat dilindungi,” ujarnya.
13 Polisi Masih Dirawat
Sebelumnya, Presiden menyampaikan bahwa 13 anggota polisi masih menjalani perawatan di RS Polri akibat luka-luka saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh.
“Saya sudah tengok 13 orang di atas,” ujar Prabowo.
Ia menuturkan bahwa salah satu anggota polisi bahkan harus menjalani operasi penggantian tempurung kepala, sementara ada juga yang mengalami luka berat lainnya.
“Ada yang berat. Kepalanya sampai harus operasi tempurung, diganti dengan titanium. Ada yang tangannya putus, dan sebagainya. Alhamdulillah bisa disambung lagi,” tuturnya.
Namun, menurut Kepala Negara, kondisi paling parah dialami oleh seorang polisi yang ginjalnya rusak akibat diinjak-injak, hingga harus menjalani cuci darah.
“Ini saya mau nengok yang paling parah, ginjalnya diinjak-injak sampai rusak. Beliau sekarang harus cuci darah,” kata Prabowo.
Presiden juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mencari solusi medis terbaik, termasuk kemungkinan transplantasi ginjal, jika memang diperlukan.
“Saya tidak tahu, tapi kalau perlu kita cari transplantasi. Kalau tidak bisa diperbaiki, ginjal ini sangat berat,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu