Kompolnas Ikut Pantau Gelar Perkara Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau langsung gelar perkara kasus ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal setelah dilintasi mobil rantis baracuda dikendarai tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan di Gedung Divisi Propam Mabes Polri pagi ini guna menentukan apakah ada tindak pidana terhadap tujuh anggota Brimob tersebut.
“Dengan gelar perkara ini kan sudah konstruksi peristiwanya walaupun di etik, sedikit banyak akan menjadi basis apakah peristiwa ini masuk ke ruang pidana atau tidak. Oleh karenanya nanti kita juga dorong apakah nanti secara simultan proses pidananya juga jalan,” ucap Anam kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Menurut Anam, gelar perkara nanti akan dilihat bagaimana konstruksi perkara secara utuh. Termasuk, menganalisa barang bukti yang berhasil didapatkan untuk menentukan tindak pidana para pelanggar.
“Gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa,” ungkap dia.
Anam pun mengatakan apabila nantinya kasus dilanjutkan dengan tindak pidana maka penting kiranya CCTV di sekitar Pejompongan menjadi bukti. Sehingga, duduk perkara menjadi jelas untuk proses pembuktian.
“Kalau proses pidana jalan, ya harus CCTV menjadi basis, salah satu basis informasi penting karena itu akan mengukur keterangan dari terduga atau keterangan dari tersangka apakah benar sesuai dengan fakta CCTV,” sebutnya.
Perlu diketahui, Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojol yang tewas setelah dilindas mobil rantis baracuda Brimob di Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam. Jasadnya pun telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Imbasnya, tujuh tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik yakni; Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Penetapan itu sebagai bentuk pengusutan kasus yang telah ditangani Div Propam Polri dengan menempatkan mereka ke penetapan khusus (Patsus) selama 20 hari untuk proses persidangan etik.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu