Polres Jaktim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas kasus penjarahan rumah mewah milik anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, ke-10 tersangka turut dibagi ke dalam dua klaster yakni penyerangan kepada petugas dan pelaku penjarahan.
"Sebanyak 4 nyerang petugas, 6 penjarahan. Salah satu pelaku penjarahan dibawah umur ya," kata Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Sementara itu, untuk 8 orang lain yang sempat diamankan polisi telah dipulangkan. Karena mereka hanya berstatus saksi dan tidak ditemukan melakukan tindak pidana.
“Sebanyak 8 status sebagai saksi, dipulangkan
Sebelumnya, total polisi telah mengamankan sebanyak 18 orang terkait dengan peristiwa penjarahan rumah mewah milik anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu terakhir, polisi sempat menyebut telah mengantongi identitas dari sosok provokator aksi penjarahan tersebut yang masih dalam proses analisa untuk dilakukan pengejaran.
"Sudah teridentifikasi saat ini masih dalam proses analisa oleh tim yang bekerja. Kalau provokator masih dalam pencarian petugas termasuk siapa yang mengawali peristiwa tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu