37 Sarana-Prasarana Polisi Hancur Usai Demo Berujung Anarkis

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya melaporkan data sarana-prasarana dimiliki jajarannya yang mengalami kerusakan akibat demonstrasi yang berujung aksi anarkis dilakukan sejumlah pihak dalam beberapa waktu terakhir.
"Sarana-prasarana Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami kerusakan berat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Rabu (3/9/2025).
Setidaknya, sebut Ade Ary, setelah dilakukan inventarisir tercatat ada 37 sarana-prasarana mengalami kerusakan mulai dari tingkat Polres hingga ke beberapa kendaraan dinas.
“Ada 37 sarana prasarana polri dari mulai Polres, Polsek, Polsub sektor, Pospol, Polantas dan beberapa kendaraan (dinas),” jelasnya.
Selain itu, Ade Ary juga menyampaikan data yang sempat diterima dari Pemprov DKI Jakarta terkait dengan kerusakan terhadap beberapa fasilitas umum (fasum) nilainya mencapai Rp80 miliar.
“Kami sampaikan bahwa terkait adanya aksi anarkis beberapa hari. Maka sebagaimana yang kami kutip dari pernyataan Pemprov DKI yang pertama kerugiannya ada sekitar 80 miliar rupiah terhadap beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial,” tuturnya.
Oleh sebab itu, guna langkah hukum lanjutan. Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam orang atas dugaan penghasutan yang berujung aksi anarkis sejak 25 Agustus 2025.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil.
Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.
Selanjutnya ada juga sebanyak 38 orang yang diduga pelaku anarkis atau anarko telah ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa aksi demonstrasi yang berujung kericuhan sejak 25 Agustus lalu.
“Penyidik akan terus melakukan pendalaman, pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang diduga melakukan tindak pidana untuk membuat terang peristiwa ini,” tuturnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu