Menteri PKP Alokasikan Rp 375,3 Miliar Bangun 796 Unit Rusun

BeritaNasional.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 375,32 miliar untuk pembangunan 796 unit rumah susun atau Rusun pada tahun depan.
"Kementerian PKP siap melaksanakan beberapa program strategis pada tahun 2026, antara lain pembangunan rumah susun dengan anggaran Rp 375,32 miliar untuk pembangunan 796 unit atau 21 tower," ujar Ara.
Selanjutnya pembangunan rumah khusus dialokasikan anggaran sebesar Rp 249,43 miliar untuk 654 unit, termasuk penanganan pasca-bencana dan penyediaan cadangan Panel Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA).
Anggaran ini naik 8,55 persen dibandingkan 2025. Alokasi juga diperuntukkan untuk bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) rumah umum, dengan alokasi Rp29,08 miliar untuk 2.007 unit di kawasan pesisir, perkotaan, dan perdesaan. Anggaran ini meningkat 40,78 persen dibanding 2025.
Sedangkan alokasi untuk Penanganan Permukiman Kumuh dan Sanitasi sebesar Rp 155,85 miliar untuk target 225 hektare pada 15 lokasi dan pemenuhan sanitasi 3.000 unit.
Anggaran ini meningkat 77,82 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Terakhir, alokasi anggaran juga diperuntukkan untuk dukungan manajemen sebesar Rp 981,90 miliar untuk mendukung gaji dan tunjangan 3.791 pegawai, operasional 60 satker, serta evaluasi kebijakan publik dan program.
Ara menegaskan bahwa seluruh program tersebut disusun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah disampaikan dalam pidato pengantar Nota Keuangan RAPBN 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP juga menyampaikan realisasi anggaran Kementerian PKP hingga 29 Agustus 2025 sebesar Rp 1,345 triliun atau 28,42 persen.
Ara juga mengungkapkan, pada bulan ini Kementerian PKP berencana meluncurkan 25 ribu rumah subsidi yang direncanakan akan diresmikan langsung oleh Presiden. Sementara itu, pada November mendatang, akan digelar akad massal 50 ribu rumah subsidi, yang juga dijadwalkan dihadiri Presiden bersama pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu