KPK Sudah Sita 2 Ekor Kuda Eks Wadirut BRI dalam Kasus EDC

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap telah melakukan penyitaan berupa dua ekor kuda dari eks Wadirut BRI, Catur Budi Harto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Budi mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan pengakuan Catur. Ia menegaskan aset itu merupakan bagian dari aliran gratifikasi yang diduga berasal dari pihak penyedia barang dan jasa.
“Ada kuda begitu ya, ada juga aset-aset lainnya. Itu bertahap,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (12/9/2025).
“Jadi penyitaan dilakukan atas pengakuan yang bersangkutan, kemudian kami lakukan penyitaan,” imbuhnya.
Saat ditanya asal pemberian kuda yang diduga berasal dari Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi Elvizar, Budi belum dapat memastikan detail.
“Nanti kami cek ya kudanya dari pihak yang mana. Pengadaannya kan melibatkan beberapa vendor dan juga pihak internal BRI,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkara pengadaan mesin EDC berkaitan dengan keterlibatan vendor, penyedia jasa, serta pihak-pihak di BRI yang diduga menerima aliran dana maupun bentuk gratifikasi lain.
“Artinya yang terlibat dalam pengadaannya, pengondisiannya, termasuk juga pihak-pihak yang mendapatkan aliran uang dari para vendor, semuanya masih terus didalami,” kata Budi.
Budi juga belum memastikan apakah kuda tersebut akan ditempatkan di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
“Nanti kami cek. Dalam tindak pidana korupsi, modus pemberian aset memang beragam. Ada aset tetap, aset bergerak, termasuk hewan seperti kuda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KPK sebelumnya juga pernah menyita aset dalam bentuk hewan. Dirinya mengatakan penyitaan terhadap hewan tidak menjadi masalah.
“Sebelumnya pernah dilakukan penyitaan sapi dan telur. Jadi bukan pertama kali hewan menjadi barang bukti,” pungkas Budi.
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu