DLH DKI Wajibkan Pelaku Usaha Memiliki Persetujuan Lingkungan

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 13 September 2025 | 18:28 WIB
Suasana Monas jelang peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. (BeritaNasional/Panji Septo)
Suasana Monas jelang peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, wajib menyusun Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) sebelum menjalankan aktivitas bisnis.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa persetujuan lingkungan bukan sekadar syarat administratif, melainkan komitmen nyata dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

“Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta,” kata Asep dalam keterangan resminya, Sabtu (13/9/2025).

Penegasan tersebut juga disampaikan Plt Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana, saat pembinaan dan pendampingan pelaku usaha di Kepulauan Seribu pada Kamis (11/9/2025).

“Dengan begitu, aktivitas usaha di Kepulauan Seribu dapat berjalan selaras dengan kelestarian laut, ekosistem pesisir, dan kesehatan masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber daya alam,” tegas Dadang.

Ia menambahkan, sebelum suatu kegiatan usaha dibangun dan beroperasi, Persetujuan Lingkungan wajib disusun agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

Sementara itu, Koordinator Pokja Pengendalian Pencemaran Wilayah Pesisir dan Laut KLHK, Djurit Teguh Prakoso, menekankan bahwa Persetujuan Teknis merupakan syarat yang terintegrasi dalam Perling dan perizinan berusaha, khususnya bagi kegiatan yang menghasilkan limbah, emisi, bahan berbahaya dan beracun (B3), atau berpotensi mengganggu lalu lintas.

“Contohnya, usaha di Kepulauan Seribu yang membuang limbah ke laut wajib memiliki Pertek Pembuangan Air Limbah ke Laut,” kata Djurit.

Ia menambahkan, setelah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selesai dibangun, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan. Surat Kelayakan Operasi (SLO) kemudian diterbitkan apabila kualitas air limbah memenuhi baku mutu.

“Langkah ini krusial untuk mencegah pencemaran laut,” tutup Djurit.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: