Lusa, DLH DKI Jakarta Gelar Simulasi Tangani Busa di BKT

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 11 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Limpahan busa di BKT Jakarta Timur. (BeritaNasional/dok pribadi)
Limpahan busa di BKT Jakarta Timur. (BeritaNasional/dok pribadi)

BeritaNasional.com -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal mengadakan simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3, Banjir Kanal Timur (BKT), Rabu (13/8/2025).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor untuk memastikan respons cepat dan efektif jika busa kembali muncul di lokasi tersebut.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, simulasi ini adalah langkah nyata dalam penanggulangan pencemaran jangka pendek, sekaligus bagian dari program pemulihan air sungai dalam jangka panjang.

Mengingat, kadar pencemar di kawasan tersebut sudah melampaui baku mutu lingkungan.

“DLH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan berkolaborasi untuk mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” kata Asep dalam keterangan resminya, Senin (11/8/2025).

Asep berujar, busa terbentuk di lokasi tersebut akibat tingginya pencemaran organik yang terlihat dari nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen dengan surfaktan sintetis, menjadi penyebab utamanya.

“Kondisi turbulen di pintu air akibat perbedaan elevasi permukaan membuat udara terjebak di dalam air sehingga memperbanyak dan mempertahankan busa,” ujar Asep.

Dalam simulasi nanti, petugas akan memakai semprotan nozzle yang mencampurkan air dengan cairan microorganisme pengurai surfactant, seperti EM4, yang lebih ramah lingkungan dan membantu memecah busa lebih cepat. 

DLH juga akan memasang jaring terapung untuk menahan penyebaran busa, dibantu perahu karet bermotor yang siaga di sekitar area.

Selain penanganan darurat, DLH menegaskan pentingnya pencegahan jangka panjang. Salah satunya dengan menertibkan pelaku usaha yang wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). 

Dokumen ini wajib dimiliki usaha kecil dengan lahan terbangun di bawah 1 hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

Ia mengingatkan, pelanggaran pengelolaan lingkungan bisa kena sanksi pidana sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 10–90 hari atau denda Rp 100 ribu–Rp 30 juta. 

Selain itu, Pergub Nomor 122 Tahun 2005 tentang Air Limbah Domestik juga mengatur sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

“Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: