Pelaku Penganiaya Prada Lucky Harus Diseret ke Pengadilan Militer

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 11 Agustus 2025 | 07:35 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendesak kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) diproses hukum melalui pengadilan militer. Prada Lucky diduga dianiaya oleh seniornya.

Hasanuddin mendesak agar para pelaku dijatuhi sanksi maksimal termasuk pemecatan sebagai prajurit TNI.

"Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal," tegasnya, dikutip Senin (11/8/2025).

Kasus kematian Prada Lucky dinilai bukan sekedar insiden. Hasanuddin menduga ada unsur pengeroyokan karena keterlibatan pelaku lebih dari satu orang.

"Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior," ujarnya. 

Politikus PDI Perjuangan ini meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Tindakan kekerasan oleh para senior terhadap junior seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya reformasi budaya di TNI, khususnya hubungan prajurit senior dan junior. Ia meminta TNI membuat pedoman yang jelas agar kegiatan pembinaan tidak disalahgunakan menjadi ajang kekerasan.

"Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan, arahan, dan teguran adalah hal yang wajar. Tapi ketika kekerasan masuk, itu sudah ranah pidana. Ini harus menjadi kesadaran bersama di tubuh TNI," terangnya. 

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti praktik acara tradisi satuan yang kerap menjadi celah terjadinya kekerasan. Ia menilai, kegiatan tradisi tetap boleh dilaksanakan asalkan dengan aturan dan pengawasan ketat dari para komandan satuan.

"Acara tradisi boleh, tapi harus dibuat sehat dan aman. Kalau lari atau latihan fisik, tentu ada batas dan ketentuan yang jelas. Jangan sampai kegiatan ini malah memakan korban. Dan pengawasan dari para komandan menjadi kunci," pungkasnya.

Sebelumnya, Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang tengah memeriksa sebanyak 20 orang prajurit dalam rangka penyelidikan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga jadi korban penganiayaan.

Perkembangan itu disampaikan Waka Pendam IX/Udayana Letkol Inf. Amir Syarifudin bahwa puluhan prajurit ini diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik untuk mengungkap terang benderang kasus kematian Prada Lucky.

"Selama ini yang kita terima itu informasi sekitar 20 orang. Tapi dalam kapasitas dimintai keterangan dan itu pun cuma dimintai keterangan,” kata Amir kepada wartawan Jumat (8/8/2025).

Kendati demikian, Amir mengatakan untuk kepastian apakah ada pelanggaran yang dilakukan prajurit nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi.

“Nanti keputusan akhirnya tetap kita lari kepada proses yang berlaku dari tim investigasi," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: