DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilanjutkan ke tingkat II dalam rapat paripurna.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).
"Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Setelah itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah terkait revisi UU BUMN mewakili Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan pemerintah mendukung agar RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ditetapkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan," ujarnya.
Dalam revisi tersebut, terdapat 84 pasal yang diubah, salah satunya mengenai perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade, menyebut terdapat 11 poin pokok perubahan.
Berikut 11 poin utama revisi UU BUMN:
• Penetapan lembaga yang mengatur tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
• Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
• Pengelolaan dividen seri A dwi warna langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
• Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN sesuai putusan MK nomor 128/PUU-XXIII/2025.
• Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
• Penerapan kesetaraan gender bagi pegawai BUMN yang menempati posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.
• Aturan perpajakan terkait transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
• Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai instrumen fiskal dari BP BUMN.
• Penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN.
• Mekanisme alih kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
• Penetapan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK berlaku, serta aturan substansi lainnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu