LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Keluarga Prada Lucky Chepril

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:04 WIB
Keluarga Prada Lucky Chepril ajukan perlindungan ke LPSK. (Foto/doc. LPSK)
Keluarga Prada Lucky Chepril ajukan perlindungan ke LPSK. (Foto/doc. LPSK)

BeritaNasional.com -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit satuan Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya seniornya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bersama tim turun langsung ke lapangan menyisir Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang pada 13–16 Agustus 2025. Mereka mengumpulkan informasi dari keluarga korban, saksi, serta aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (21/8/2025).

Permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan psikologis, hingga layanan medis.

Meninggalnya Prada Lucky menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa korban, yang baru dua bulan menjalani dinas resmi, diduga mengalami penganiayaan berhari-hari oleh para seniornya. Ia sempat menjalani perawatan selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo, namun akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Kondisi ini memperkuat urgensi perlindungan bagi keluarga dan saksi agar mereka tetap berani memberikan keterangan.

Di hadapan LPSK, baik ibu Prada Lucky maupun beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang memberikan keterangan. LPSK juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian untuk menggali informasi tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi dan keluarga korban.

Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural, seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses terhadap layanan psikologis.

“Kami hadir berdasarkan informasi dari jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” ujarnya.

Langkah proaktif ini menunjukkan keseriusan LPSK dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, termasuk dalam kasus yang melibatkan prajurit TNI sebagai korban.

“Perlindungan tidak hanya dimaknai sebagai hadir setelah adanya ancaman, tetapi juga memastikan sejak awal bahwa proses hukum berjalan adil dan para saksi tidak merasa sendirian,” tambahnya.

Melalui pendekatan langsung di lapangan, LPSK menegaskan komitmennya untuk terus berada di sisi saksi dan korban, menjamin rasa aman, serta mendorong hadirnya keadilan.

“Kasus Prada Lucky menjadi pengingat bahwa perlindungan saksi dan korban adalah kunci agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan sepenuhnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru empat nama yang diumumkan, yaitu Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

Mereka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,
  • Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,
  • Serta Pasal 131 dan Pasal 132 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) yang mengatur larangan penganiayaan oleh prajurit.

“Itu lima pasal yang disiapkan. Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka,” kata Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: