Merasa Ada Kejanggalan, Keluarga Diplomat Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 September 2025 | 15:46 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. (Foto/Istimewa)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari enam anggota keluarga mendiang diplomat muda ahli Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.

"Benar, (diajukan) akhir Agustus lalu dan sekarang kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi pada Kamis (11/9/2025).

Namun, Susi belum bisa berbicara lebih lanjut terkait dengan bentuk perlindungan yang bakal diberikan kepada keluarga Arya. Sebab, hal itu masih dalam proses yang nanti bisa diterima atau tidak oleh LPSK.

Sementara itu, Susi mengatakan, saat awal pengajuan perlindungan, pihak keluarga Arya Daru hanya berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan tersebut.

“Yang disampaikan kepada LPSK adalah harapannya dengan perlindungan LPSK dapat menguatkan keluarga bersama kuasa hukumnya untuk dapat mengungkap kematian almarhum ADP ini dengan sebenar-benarnya,” ucapnya.

Susi mengatakan, dari pengajuan perlindungan seiring kasus Arya Daru, ada beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan di benak keluarga.

“Iya (dikasih tahu keluarga), seperti pengiriman simbol-simbol itu dan soal makam almarhum yang sempat diganti bunganya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jajaranya terbuka dalam menerima setiap masukan. Termasuk dari keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (39) yang meninggal di kamar kosnya.

"Prinsipnya Polri terbuka untuk menerima masukan dari manapun," kata Sigit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut dia, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya dengan atensi dari Mabes Polri telah melibatkan pihak eksternal demi menjamin transparansi penyelidikan dan pendampingan ke pihak keluarga.

"Termasuk melibatkan Mabes Polri dan juga pihak eksternal untuk ikut memberikan pendampingan," ujar Sigit. 

Semua itu, lanjut Sigit, dilakukan semata-mata menjamin proses penyelidikan kasus ini berjalan berdasarkan proses scientific crime investigation (SCI).

"Agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang benderang, terungkap dan bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik dan tidak terbantahkan ke keluarga korban dan publik," ucap Sigit.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: