Perluasan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja Bidang Konstruksi

Oleh: Oke Atmaja
Minggu, 14 September 2025 | 13:03 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/9/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/9/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/9/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/9/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/9/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/9/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/9/2025). Kementerian Dalam Negeri mendorong perluasan cakupan perlindungan sosial tenaga kerja di sektor jasa konstruksi seperti Program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerja proyek yang rentan terhadap risiko kerja, dimana hingga 31 Juni 2025, tercatat ada 60.656 proyek jasa konstruksi yang tercantum dalam APBD 2025 namun hanya 7.455 proyek yang telah didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: