Polisi Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja di Pulogebang, 2 Residivis Ditangkap!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 15 September 2025 | 14:14 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja di Pulogebang. (Foto/istimewa)
Polisi Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja di Pulogebang. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 53,075 kilogram yang hendak diedarkan dua tersangka di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja sampai akhirnya tim bergerak pada Rabu (10/9/2025) pekan lalu.

“Anggota turun ke lapangan, dan sekitar pukul 16.45 WIB kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS (40) dan IR (42), beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” ujar AKBP Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Dari hasil interogasi, Polisi menemukan bahwa kedua tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakan. Dari lokasi tersebut, diamankan lagi puluhan paket ganja sehingga total barang bukti mencapai 53,075 kilogram atau sekitar 53 kilogram.

“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” tutur Wisnu.

Polisi mengungkap, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka sudah berhasil mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur yang setiap transaksi dilakukan tidak jauh dari gudang penyimpanan. 

“Dari setiap kilogram ganja yang diantar, para tersangka mendapat upah Rp200 ribu dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja,” sebutnya.

Adapun keduanya ternyata merupakan residivis, AWS diketahui pernah terlibat kasus narkotika, sedangkan IR sebelumnya terjerat kasus pencurian. Yang akhirnya keduanya pun ditangkap atas keterlibatan pengedaran ganja diduga jaringan Aceh.

“Saat ini, Polisi masih mengembangkan jaringan pengedar ganja tersebut yang diduga berasal dari Aceh,” bebernya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: