Afifuddin Jelaskan Alasan KPU Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

BeritaNasional.com - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Dalam aturan baru itu, ada 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan. Alasan KPU menutup akses 16 dokumen syarat capres dan cawapres, termasuk terkait ijazah, karena berlandaskan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Yang intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan yang diatur di pasal 17 huruf G dan huruf H itu, dia bisa dibuka atas persetujuan yang bersangkutan atau karena putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pasal 18 huruf A ayat 2," ujar Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Afifuddin mengatakan, KPU hanya mengikuti aturan yang ada untuk menjaga kerahasiaan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, kecuali bila ada persetujuan atau ada keputusan pengadilan.
"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujarnya.
Afifuddin membantah bahwa aturan ini untuk melindugi tokoh tertentu. KPU harus mengatur mana-mana saja data yang boleh dibuka ke publik atau tidak.
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu