Pentingnya Korban KDRT Punya Akses Layanan Pendampingan

BeritaNasional.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengakses layanan pendampingan untuk memulihkan trauma yang dialami korban.
"Korban dianjurkan untuk mengakses layanan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial yang tersedia di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), maupun lembaga layanan berbasis masyarakat," kata Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti saat dihubungi di Jakarta.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang pejabat negara.
Menurut dia, layanan tersebut akan membantu korban memulihkan trauma, menyusun rencana keselamatan serta memperoleh dukungan sosial dan ekonomi bila ada ketergantungan finansial.
Selain itu, korban juga diminta untuk mengutamakan keselamatan diri bila kekerasan berpotensi terjadi lagi.
"Korban perlu menempatkan keselamatan diri sebagai prioritas utama. Jika ancaman kekerasan masih ada, penting untuk segera mencari tempat aman, menyimpan bukti kekerasan, dan melaporkan ke aparat penegak hukum agar memperoleh perlindungan hukum, termasuk perintah perlindungan sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan UU PKDRT," kata dia.
Komnas Perempuan juga menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan di ruang publik tersebut karena dampaknya akan berlipat kepada korban.
"Korban berpotensi mengalami reviktimisasi, jadi bahan omongan, lalu muncul stigma dan tekanan sosial, ada unsur penghinaan, karena tindakan memukul di depan orang banyak bisa dimaknai perempuan boleh diperlakukan seperti itu di depan publik, dan karena pejabat publik yang melakukan ini bisa mengarah pada normalisasi kekerasan di ruang publik, padahal seharusnya ruang publik aman dari segala bentuk kekerasan," katanya.
Sebelumnya, seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial M diduga memukul istrinya di depan para pegawainya di kantor BPJPH di Jakarta Timur.
Peristiwa kekerasan terjadi pada 17 Agustus 2025, usai M mengikuti pelaksanaan upacara bendera.
Sumber: Antara
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu