KSP Jelaskan Makna IKN Sebagai Ibu Kota Politik

BeritaNasional.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan mengenai Ibu Kota Nusantara disebut ditetapkan menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Qodari menjelaskan, sesungguhnya tidak ada penyebutan spesifik terhadap IKN. Ia menegaskan, IKN kan menjadi pusat pemerintahan dan ibu kota negara.
"Jadi gini sebetulnya bukan berarti akan ada ibukota politik lalu ibukota ekonomi, kan begitu kira-kira nanti ada ibukota budaya, ibukota lain lain gitu. Enggak, enggak begitu maksudnya. Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibukota," ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Karena itu, IKN baru bisa berjalan setelah fasilitas untuk eksekusi, legislatif dan yudikatif sudah siap.
"Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira kira begitu," ujar Qodari.
Karena itu, Presiden Prabowo Subianto menargetkan tahun 2028 fasilitas eksekutif, legislatif dan yudikatif di IKN sudah siap.
"Nah ini sudah ditetapkan oleh pak prabowo bahwa per 2028 ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya, sehingga kalau mau sidang sudah terpenuhi ada semua sudah eksekutif ada, legislatifnya ada, dan yudikatifnya sudah ada," kata Qodari.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu